Bentuk Negara

Bentuk Negara. Pada waktu itu pengertian dari negara, pemerintahan dan masyarakat masih belum dibedakan, hal ini disebabkan karena susunan negara masih sangat sederhana sekali, bila dibandingkan dengan luas daerah negara dan julah penduduknya belu sebesar asa sekarang ini. Dilansir dari situs resmi kementerian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia, ada dua pokok bentuk negara, yaitu kesatuan dan serikat.

Bentuk Negara Docx 1 Bentuk Negara Istilah Bentuk Negara Berasal Dari Bahasa Belanda Yaitu U201dstaatvormen U201d Menurut Para Ahli Ilmu Negara Istilah Course Hero
Bentuk Negara Docx 1 Bentuk Negara Istilah Bentuk Negara Berasal Dari Bahasa Belanda Yaitu U201dstaatvormen U201d Menurut Para Ahli Ilmu Negara Istilah Course Hero from www.coursehero.com
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Negara indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan. Meskipun ahli tata negara punya pandangan berbeda mengenai bentuk negara, tapi selama ini dua bentuk negara yang umum dijumpai dan berkembang adalah negara kesatuan dan negara serikat alias federasi.

Dilansir dari situs resmi kementerian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia, ada dua pokok bentuk negara, yaitu kesatuan dan serikat.

Negara yang memiliki bentuk negara kesatuan di antaranya indonesia, jepang, filipina, belanda, perancis dan italia dan lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, berikan alasan yang mendukung bahwa negara kita tidak cocok dengan bentuk negara serikat, tetapi lebih cocok dengan negara kesatuan! Negara kesatuan negara kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, diseluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Pemerintahan ini beranggotakan kabinet dan pemimpinnya (perdana menteri atau kanselir) yang diusulkan oleh parlemen atau badan legislatif, dan bertanggung jawab pada parlemen itu.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bentuk Negara"

Posting Komentar