Tugas Pokok Administrasi. Dasar hukum tugas dan fungsi kepala dusun selaku pelaksana kewilayahan adalah sebagai berikut Berikan tanda pada beberapa barang dengan memakai tag pengenal , cap, alat pemberi tanda elektronik, ataupun alat label yang lain.
Membuat laporan kepegawaian sesuai permintaan dinas. Salah satunya dengan turun langsung pada bagian layanan administrative. Melakukan input dan entry data ini menjadi salah satu tugas pokok administrasi.
Sasaran utama yang dibebankan kepada organisasi untuk dicapai
A) mengisi buku induk pegawai b) membuat duk, r7/r6. Kepala sekolah sebagai pendidik (educator). Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, sekretariat mempunyai fungsi Setjen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada pusat rehab mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok kementerian di bidang rehabilitasi medik.
0 Response to "Tugas Pokok Administrasi"
Posting Komentar