ASTAGA! Pencabulan Gadis Kelas 5 SD Hingga Hamil

Polresta Samarinda, Kalimantan Timur menangkap Arsyad (28), 15 Oktober 2018. Pasalnya, Arsyad diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis kelas 5 SD yang mengakibatkan anak tersebut hamil.

Polisi menangkap Arsyad di rumahnya di Palaran, Samarinda. Penangkapan Arsyad berlangsung setelah orangtua gadis yang juga majikan pelaku tersebut melaporkan bapak 3 anak itu kepada polisi. Pelaporan sendiri terjadi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan.

Sebelumnya, Arsyad yang tinggal serumah di rumah majikannya telah dianggap keluarga sendiri. Pelaku juga kerap memberi uang kepada korban. Namun ia tidak menyangka melakukan perbuatan mesum karena khilaf.

Arsyad mengaku bocah itu merupakan anak yang cantik dan manja terhadapnya. Dari pengakuan Arsyah, bocah ini tidak mau tidur di kamar sendiri dan lebih senang tidur bersamanya di ruang tengah.

Peristiwa pencabulan ini terjadi sejak Januari 2018 lalu. Pelaku mencabuli korbannya 4 kali dalam waktu yang berbeda. Ironisnya hal ini dilakukan Arsyad di rumah orangtua korban yang juga majikannya saat seluruh penghuni rumah sedang tidur di kamarnya masing-masing.

Pelaku menghentikan perbuatannya lalu memutuskan kembali ke kampung halamannya di Bone, Sulawesi Selatan. Dari pengakuan pelaku, ia kembali ke Samarinda dan menikahi korbannya.

Pria yang bertugas sebagai penjaga rumah majikannya ini memilih kabur ke kampung halamannya. Kemudian pelaku kembali ke Kalimantan Timur (Kaltim) dan bekerja di perusahaan sawit di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

”Tidak ada niat untuk arah ke sana. Saya sudah nikahi, bulan 10 tanggal 10 Saya enggak tahu kenapa pihak kepolisian ini,” ujar Arsyad.

Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan mengatakan, motif pelaku karena tergiur dengan kecantikan korban. Pelaku melakukan perbuatannya sekitar 4 kali di tempat yang sama.

”Korban hamil saat ini berjalan 5 bulan, Korban dalam keadaan berbaring tidur. Tanpa disengaja, tiba-tiba pelaku menarik kaki korban dan melakukan hal yang melanggar aturan dengan melakukan hubungan suami istri,” ujar Ipda Danovan.

Pelaku terancam melanggar pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan masa hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ASTAGA! Pencabulan Gadis Kelas 5 SD Hingga Hamil"

Posting Komentar