Komisi Gabungan DPRD Bontang berbicara di depan puluhan pekerja di proyek pembangunan PLTU 2x100 Megawatt di Teluk Kadere, Bontang Lestari beberapa waktu lalu. |
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2009 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja pasal 9 mengatur setiap perekrutan tenaga kerja wajib melapor secara tertulis ke instansi ketenagakerjaan (Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan PTSP) paling lambat 5 hari sebelum perekrutan dimulai.
Namun, praktiknya rekrutmen yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan subkontraktor tanpa sepengetahuan instansi terkait. Kepala Bidang, Pelatihan, Produktivitas, dan Penempatan Tenaga Kerja, DPMTK-PTSP, Usman HM terkejut melihat laporan tenaga kerja subkontraktor PT Wika yang didominasi oleh tenaga kerja non-lokal.
“Loh kok sampai besar begini (tenaga kerja non-lokal). Tidak salah kah ini?” ujar Usman HM saat ditanya wartawan terkait jumlah tenaga kerja subkontraktor PT Wika.
Laporan yang diterima dimeja Usman sudah sejak sepekan terakhir. Tetapi dia baru menyadari jumlah tenaga kerja asal luar yang dilaporkan oleh BUMN tersebut setelah wartawan mengkonfirmasi data jumlah tenaga kerja subkontraktor PT Wika.
“Kami akan rekonsiliasi data dengan perusahaan nanti,” ujar Usman yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penempatan dan Bimbingan Jabatan DPMTK-PTSP, Andi Hasanuddin di ruang kerja Usman, Kamis (18/10/2018) siang.
Usman menjelaskan, PT Wika seharusnya bertanggung jawab terhadap perusahaan yang digandengnya. Termasuk soal rekrutmen tenaga kerja. Menurut dia, proses penerimaan karyawan seharusnya memprioritaskan tenaga kerja lokal terlebih dulu.
“Memang karyawan luar daerah tidak melalui kami (rekrutmennya). Tetapi harus mengutamakan karyawan lokal,” ujar Usman merujuk data jumlah karyawan subkontraktor di meja kerjanya.
Media ini mencoba mengulik isi Perda Nomor 1/2009 Tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. Setidaknya, terdapat pasal mewajibkan perusahaan yang beraktivitas di Bontang melapor kebutuhan karyawannya.
Pasal 9 terdiri dari 7 ayat jelas mengatur bagi perusahaan untuk melapor kebutuhan karyawan mereka. Kemudian di pasal 12, juga menjelaskan peran dari instansi terkait dalam hal ini DPMTK-PTSP, lalu di pasal 17 menjelaskan bagi setiap kegiatan rekrutmen di atas 25 orang wajib melaporkan ke instansi terkait sebelum 30 hari masa penerimaan kerja.
Tetapi, isi yang mewajibkan tenaga kerja lokal diprioritaskan diatur pada pasal 24 Perda ini. Disebutkan di dalamnya
“pekerjaan yang bersifat paket berupa pemasangan mesin atau peralatan khusus, maka perusahaan dapat membawa sendiri tenaga kerja untuk pekerjaan utama dan untuk pekerjaan penunjang wajib menggunakan tenaga kerja setempat sesuai kebutuhan”.
Berdalih Tak Punya Otoritas Atur Karyawan Subkontraktor
Humas PT Wika, Andi Abdul menyatakan tidak memiliki otoritas untuk mengatur ketenagakerjaan di perusahaan subkontraktor yang digandeng perusahaannya. Menurut Andi, keputusan perekrutan tenaga kerja menjadi hak penuh dari perusahaan masing-masing.
“Kami (PT Wika) tidak bisa mengatur dapur (urusan ketenagakerjaan) di perusahaan subkontraktor. Itu urusan mereka (perusahaan subkontraktor),” kata Andi saat dikonfirmasi Klikbontang melalui sambungan selulernya, Jumat (19/10/2018) siang.
Dia menambahkan, tawaran kepada perusahaan lokal untuk ikut serta dalam kegiatan konstruksi di PT Wika sudah diberikan. Tetapi, kebanyakan mengundurkan diri akibat harga yang ditawarkan dianggap terlalu murah.
Akibatnya, pihak PT Wika memberikan kesempatan bagi perusahan dari luar untuk terlibat. Bersamaan dengan itu, tenaga kerja turut dari luar turut serta dibawa oleh perusahaan yang diajak kerja sama.
“Dulu kan sudah pernah ditawari (ke perusahaan lokal). Tapi banyak yang mundur,” ujarnya. (*)
0 Response to "Ternyata Karyawan Luar Mendominasi, PT Wika Disebut Langgar Perda Kota Bontang"
Posting Komentar