"Anto ini bandar, dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 6 bulan lalu. Ada beberapa berkas pengungkapan bermuara ke Anto ini," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur, AKBP Halomoan Tampubolon, dalam keterangan resmi, Jumat (19/10).
Tampubolon menerangkan, Anto ditangkap 9 Oktober 2018 di rumahnya, di kawasan Lok Tuan, kota Bontang. Sebelum menangkap Anto, petugas BNN lebih dulu menangkap 3 kurir, Hasaning (35), Iwan (38), dan Muhammad Akbar (53).
"Dari penangkapan terduga kurir itu, juga mengarahnya ke Anto. Mereka ini jaringan berbeda, untuk kota Bontang dan Samarinda. Anto ini sering menghilangkan jejak. Begitu waktunya tepat, kita tangkap," ujar Tampubolon.
"Kita tangkap bandar Anto ini, waktu lagi membungkus sabu buat dijual lagi. Dia ini kesehariannya juga berdagang. Jualan sabu, adalah sambilannya," ungkap Tampubolon.
Dari penyelidikan BNN, Anto berperan sebagai bandar untuk mengedarkan sabu selain di Bontang, juga di Marangkayu, hingga Muara Badak. "Yang jelas, barang bukti sabu ini jelas dari utara, dari Malaysia," terang Tampubolon.
Jumat pagi tadi, total 59,07 gram sabu, dimusnahkan sendiri oleh para tersangka, dengan cara diblender dalam blender bercampur air, lalu dibuang ke kloset, disaksikan kepolisian, kejaksaan dan Balai Besar POM Samarinda. Sang bandar, Anto Para tersangka, sempat ditegur Tampubolon. "Anto, jangan kamu malu. Yang penting kamu ada kesempatan memperbaiki diri," kata Tampubolon. (*)
0 Response to "Setelah Buron Enam Bulan, Warga Lok Tuan Dibekuk saat Bungkus Sabu"
Posting Komentar